Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin, Dukun Cabul di Lubuklinggau Ditangkap

Kompas.com - 07/12/2023, 15:11 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang dukun cabul berinisial GN (49) ditangkap jajaran Satreskrim Polres kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, lantaran mencabuli seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), EN (24).

GN mencabuli EN dengan modus dapat menghilangkan gangguan sihir dan jin. EN kemudian diminta menuruti permintaan pelaku sebagai syarat melakukan ritual.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugata mengatakan, pelaku GN telah dua kali mencabuli EN di tempat terpisah.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Dukun Palsu Bunuh Pegawai Honorer RSUD Karawang

 

Mulanya, EN bersama anak serta ibunya mendatangi rumah pelaku yang berada di kawasan Tanjung Harapan pada Selasa (28/12/2023) untuk berobat.

Kemudian, GN meminta agar korban membawa ayam, kembang, minyak, dan jeruk nipis.

“Namun korban saat itu lupa membawa jeruk sebagai syarat. Sehingga pelaku mengambil jeruk dekat rumahnya,” ucap Robi, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Motif Dukun Palsu Karawang Bunuh Korban: Takut Dipolisikan Usai Ritual Gandakan Uang Gagal

Setelah mendapatkan jeruk, korban diminta untuk mandi di rumah pelaku dengan menggunakan kembang dan minyak. Permintaan itu pun kemudian dituruti korban.

“Saat mandi, pelaku ini masuk modusnya hendak mengoleskan jeruk ke tubuh korban. Ketika itulah korban malah dicabuli pelaku,” ujar Kasat.

Karena merasa aksi pertamanya berhasil, GN kembali melakukan ritual dan menemui korban di rumahnya.

Di sana, ia meminta EN mengenakan kain kafan tanpa baju dan celana dalam untuk ritual terakhir.

“Setelah itu korban diminta untuk tidur di atas kasur dengan kondisi mata ditutup kain hitam. Ketika itulah korban kembali dicabuli tersangka,” ungkap Kasat.

Setelah dua kali dicabuli pelaku, EN baru sadar ia ditipu. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut, sehingga pelaku ditangkap, Selasa (6/12/2023), di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa kain kafan yang digunakan serta baju batik hitam.

Atas perbuatannya, GN dikenakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami masih kembangkan lagi apakah ada dugaan korban lain,” jelas Robi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com