Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intimidasi dan Angkut Paksa Mobil Warga, 8 "Debt Collector" di Semarang Ditangkap

Kompas.com - 07/12/2023, 14:42 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan debt collector karena melakukan penarikan secara paksa, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga.

Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TGB (46), ASL (39), dan MAA (27).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setalah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Incar Warga Semarang yang Kreditnya Macet, Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan

"Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," jelasnya saat gelar perkara di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Untuk kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

"Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga menghadiri wisuda," ujar dia.

Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan

"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, mobil kemudian ditinggal," paparnya.

Setelah ditinggal, mobil milik korban diangkut dua pelaku menggunakan mobil towing.

"Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.

Kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023. Terdapat enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27) yang melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

"Para tersangka mencegat korban saat pulang dari Rumah Sakit Pantiwiloso," paparnya.

Kelompok debt collector itu mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama delapan bulan.

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Debt Collector Tembak Nasabah, Pelaku Bawa Airsoft Gun dan Senjata Tajam

"Tapi korban menolak, selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," terang dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP, yaitu Pasal 365, Pasal 368, Pasal 55, serta Pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com