KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus debt collector tembak nasabah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan, saat mengunjungi rumah korban, DA (33), pelaku berinisial SA (30) tak hanya bawa airsoft gun, tetapi juga senjata tajam.
Oleh karena itu, SA yang kini ditetapkan menjadi tersangka, dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat tentang senjata tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun soal airsoft gun, Setiyanto menuturkan bahwa benda itu merupakan milik tersangka.
"Senjata airsoft gun milik pelaku sendiri, didapat dari saudaranya," ujarnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: 6 Kali Ditembak Pakai Airsoft Gun oleh Debt Collector, Peluru di Tubuh DA Berhasil Diangkat
Mengenai penembakan, perkara ini bermula dari salah paham.
Pada Kamis (23/11/2023), SA mendatangi kediaman DA di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, untuk menagih angsuran.
DA kemudian mentransfer uang angsuran yang ditagih SA.
Usai ditransfer oleh DA, SA tak kunjung beranjak. Korban lalu meminta tersangka untuk pulang.
"Pada waktu pulang, tersangka sempat lirik-lirikan dengan korban, sehingga terjadi salah paham, sehingga cekcok hingga pelaku melakukan hal tersebut," ucap Setiyanto.
Baca juga: Kronologi Debitur Ditembak Penagih Angsuran 6 Kali dengan Airsoft Gun di Karanganyar