PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang debt collector yang menculik seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Maya Ramasari diculik debt collector, gara-gara suaminya, Sumilan (41) punya utang Rp 100 juta.
Sebanyak empat orang penculik yang ditangkap polisi, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30). Sedangkan satu orang lagi seorang wanita ibu rumah tangga (IRT), PH (54).
Baca juga: Culik Istri Nasabah Belum Bayar Utang, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi
Para pelaku menculik korban, lalu menyekapnya. Korban dikurung di dalam kamar dan dikunci mati.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, korban penculikan diselamatkan oleh tim Polsek Bagan Sinembah.
"Polisi yang bebaskan korban," kata Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/10/2023).
Andrian menceritakan, para pelaku menculik Maya Ramasari pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, para pelaku datang ke rumah korban di Jalan Bangun Rejo, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Baca juga: Istri Nasabah Diculik Debt Collector, Guru SMP di Riau Terlibat
Kedatangan mereka untuk menagih utang kepada suami korban sekitar Rp 100 juta. Namun, waktu itu suami korban tidak berada di rumah.
Para pelaku kemudian menyusun rencana jahat, yaitu menculik istri Sumilan. Mereka memancing korban untuk mengantarkan pesanan ke salah satu tokoh buah.