SEMARANG, KOMPAS.com - Beredar sejumlah baliho besar di Kota Semarang yang memuat Presiden Jokowi mendukung cawapres Prabowo Subianto, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya juga terpasang spanduk 'Jokowi Pilih Ganjar' di sejumlah titik di Kota Semarang.
Kendati demikian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut belum ada regulasi yang melarang hal itu.
Baca juga: Bawaslu Kota Malang Sebut 282 Baliho Caleg Parpol Langgar Aturan
Kemudian mereka belum dinyatakan KPU sebagai paslon resmi karena pendaftaran baru ditutup 25 Oktober 2023 kemarin.
"Baliho yang beredar saat ini belum bisa dikatakan mereka sebagai pasangan calon, karena masih proses pendaftaran dan serangkaian seleksi, intinya belum tentu ketiga paslon itu memenuhi syarat sebelum adanya penetapan oleh KPU RI," tutur Achmad lewat sambungan telepon, Jumat (27/10/2023).
Pihaknya menambahkan adanya foto seseorang, seperti presiden atau tokoh nasional lainnya dalam peragaa kampanye (baliho) tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023.
Menurutnya hal itu biasanya akan diatur dalam juknis. Sebagaimana yang terjadi pada 2019 silam soal larangan menampilkan presiden dan tokoh.
"Namun 2024 karena PKPU-nya juga baru, maka akan diatur juknis oleh KPU, terkait foto siapa yang dilarang ditampilkan dalam baliho atau alat peraga kampanye," katanya.
Pihaknya belum bisa menindak adanya foto Jokowi yang diklaim mendukung capres-cawapres tertentu karena sampai sekarang juknis belum diterbitkan.
Baca juga: Muncul Baliho Gus Dur dan Prabowo Subianto di Semarang, Partai Gerindra Mengaku Tak Tahu
"Kalau dibilang saat ini itu melanggar atau tidak, ya belum ada regulasinya yang mengatur tentang alat sosialisasi tersebut melanggar atau tidak, kecuali kalau juknis sudah dikeluarkan KPU," tegasnya.
Pihaknya baru bisa menjalankan penertiban pemilu apabila regulasi telah mengatur dengan jelas batasan dalam seluruh tahapan pemilu.
"Kita memastikan seluruh tahapan itu sesuai dengan regulasi, kalau juknis sudah keluar, kalau dinyatakan itu larangan, maka akan ditertibkan," tandasnya.
Baca juga: Cuaca Panas Kembali Picu Karhutla di Babel, Baliho Caleg Ikut Terbakar
Untuk diketahui, baliho terpasang di dekat Bundaran Bubakan, dekat Pasar Bulu Semarang, Jalan Siliwangi, dan Jalan Brigjend Sudiarto.
Baliho besar itu memuat Jokowi berjalan beriringan dengan Prabowo. Kemudian terdapat tulisan 'Wayahe Prabowo meneruskan Indonesia maju'.
Selanjutnya dalam baliho lain juga memuat tulisan "Kelihatannya setelah ini jatahnya Pak PRABOWO," di atasnya tertulis "Prabowo bersama Indonesia maju," dengan tulisan disorot latar merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.