Setelah sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Korban dibawa ke rumah pelaku PH.
Korban dikurung di dalam kamar. Jendela kamar dikunci mati dan pintu kamar dikunci.
Pada Kamis (19/10/2023), Sumilan mengetahui istrinya telah diculik oleh debt collector, lalu melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
"Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan," kata Andrian.
Baca juga: Wanita Diculik Debt Collector di Riau, Ternyata Suami Utang Rp 100 Juta
Pada Sabtu (21/10/2023), polisi mengetahui keberadaan para pelaku yang menculik korban.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, petugas meminta para pelaku membebaskan korban.
"Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan. Kemudian, petugas mengeluarkan korban dari dalam kamar," sebut Andrian.
Keempat pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara, petugas menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Namun, saat ini masih ada satu pelaku yang diburu petugas, yaitu DH (46). Guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil, ini juga terlibat menculik korban.
"DH masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Andrian.
Baca juga: Debt Collector Ngamuk di Ciracas, Tuduh Pemilik Depot Air Sembunyikan Targetnya
Sebagaimana diberitakan, seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), diculik debt collector, di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Bagan Sinembah menangkap empat orang pelaku.
Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).
Para pelaku menculik korban, karena suaminya, Sumilan (41) belum membayar utang Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.