Salin Artikel

Detik-detik Polisi Bebaskan Wanita Diculik "Debt Collector" karena Suami Berutang

Maya Ramasari diculik debt collector, gara-gara suaminya, Sumilan (41) punya utang Rp 100 juta.

Sebanyak empat orang penculik yang ditangkap polisi, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30). Sedangkan satu orang lagi seorang wanita ibu rumah tangga (IRT), PH (54).

Para pelaku menculik korban, lalu menyekapnya. Korban dikurung di dalam kamar dan dikunci mati.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, korban penculikan diselamatkan oleh tim Polsek Bagan Sinembah.

"Polisi yang bebaskan korban," kata Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/10/2023).

Andrian menceritakan, para pelaku menculik Maya Ramasari pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya, para pelaku datang ke rumah korban di Jalan Bangun Rejo, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kedatangan mereka untuk menagih utang kepada suami korban sekitar Rp 100 juta. Namun, waktu itu suami korban tidak berada di rumah.

Para pelaku kemudian menyusun rencana jahat, yaitu menculik istri Sumilan. Mereka memancing korban untuk mengantarkan pesanan ke salah satu tokoh buah.


Setelah sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Korban dibawa ke rumah pelaku PH.

Korban dikurung di dalam kamar. Jendela kamar dikunci mati dan pintu kamar dikunci.

Pada Kamis (19/10/2023), Sumilan mengetahui istrinya telah diculik oleh debt collector, lalu melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.

"Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan," kata Andrian.

Pada Sabtu (21/10/2023), polisi mengetahui keberadaan para pelaku yang menculik korban.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, petugas meminta para pelaku membebaskan korban.

"Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan. Kemudian, petugas mengeluarkan korban dari dalam kamar," sebut Andrian.

Keempat pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara, petugas menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Namun, saat ini masih ada satu pelaku yang diburu petugas, yaitu DH (46). Guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil, ini juga terlibat menculik korban.

"DH masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Andrian.

Sebagaimana diberitakan, seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), diculik debt collector, di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil penyelidikan, Polsek Bagan Sinembah menangkap empat orang pelaku.

Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).

Para pelaku menculik korban, karena suaminya, Sumilan (41) belum membayar utang Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/27/164840378/detik-detik-polisi-bebaskan-wanita-diculik-debt-collector-karena-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke