PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diculik debt collector beberapa waktu lalu.
Maya diculik oleh empat orang yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polres Rohil.
Kasus penculikan ini ternyata karena suami Maya, Sumilan (41) memiliki utang Rp 100 juta dan belum dibayar.
Baca juga: Istri Nasabah Diculik Debt Collector, Guru SMP di Riau Terlibat
"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023).
Suami korban diduga meminjam uang kepada rentenir.
"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.
Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan.
Namun, pada saat empat debt collector mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah. Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
Para pelaku menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan. Setelah melakukan penculikan, korban Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.
Sementara itu, Andrian mengaku belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil. DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
"Belum (tertangkap," sebut Andrian.
Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).