PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap empat orang pelaku penculikan terhadap seorang wanita bernama Maya Ramasari (35). Korban diculik karena suaminya tak bayar utang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pelaku merupakan debt collector yang menagih utang kepada suami korban.
Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).
"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial DH (46), yang merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," imbuh Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Debt Collector Ngamuk di Ciracas, Tuduh Pemilik Depot Air Sembunyikan Targetnya
Dia mengungkapkan, para pelaku menculik korban karena suami korban belum membayar utang.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Lebih lanjut, Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pasar Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Keempat pelaku menggunakan berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Sesampainya di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Saat itu, di rumah hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
"Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.