Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kasus Korupsi Mandek, Pengamat: Kejati Lampung Jangan Cuma Jadi "Debt Collector" Negara

Kompas.com - 09/08/2023, 14:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

  

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dianggap mandek hanya sampai pengembalian uang negara tanpa adanya tersangka.

Dua kasus korupsi tersebut yakni dana hibah pembinaan atlet KONI Lampung tahun 2020 dan korupsi uang perjalanan dinas (perjadin) DPRD Tanggamus tahun 2021.

Perkara dana hibah KONI Lampung telah masuk penyidikan sejak Januari 2022. KONI Lampung secara instansi telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar pada November 2022 lalu. 

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi RSUD Pasbar Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Aneh

Namun hingga Agustus 2023, belum ada tindak lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus itu.

Begitupun dengan kasus perjadin DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mulai diusut sejak Februari 2023.

Proses penyidikan pun seolah mandek hingga pengembalian uang negara sebesar Rp 4,5 miliar yang dititipkan ke Kejati Lampung pada awal Agustus 2023. 

Baca juga: Buronan Korupsi Sertifikat Permukiman Transmigran Rp 5,4 Miliar Ditangkap di Lampung

Setali tiga uang, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi berjamaah tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Putra, mendesak Kejati Lampung untuk tidak hanya fokus pada pengembalian uang negara.

Namun juga mengambil langkah tegas dalam menetapkan tersangka dalam kasus-kasus seperti KONI dan korupsi perjadin DPRD Tanggamus. 

Menurutnya mengembalikan kerugian negara bukan seperti utang yang jika dikembalikan maka kasus akan selesai.

"APH (aparat penegak hukum) dalam kasus korupsi, bukanlah penagih hutang. Karena itu dapat merendahkan upaya pemberantasan korupsi dan merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga hukum," kata Juendi saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

LCW menilai Kejati Lampung harus fokus pada mengungkap fakta dan mengambil tindakan hukum yang sesuai, tanpa kompromi terhadap integritas dan tanggung jawabnya.

Meskipun pengembalian uang negara yang dikorupsi penting, tetapi lambatnya proses peradilan dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku korupsi, hanya akan menciptakan persepsi bahwa pelaku bisa lepas dari hukuman dengan hanya mengembalikan uang.

"Ini dapat merusak efektivitas sistem peradilan dan mendorong terjadinya tindakan korupsi lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya masih mendalami dari sisi ahli terkait unsur atas pengembalian uang kerugian negara itu.

"Masih proses pendalaman penyidikan," tutup nanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com