Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Terdakwa Korupsi RSUD Pasbar Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Aneh

Kompas.com - 09/08/2023, 11:13 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rahmi Jasim menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memukul rata 8 terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, aneh.

"Aneh, ini seperti seminar. Dakwaannya semua dipukul rata 5 tahun penjara," kata Rahmi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023)

Rahmi juga mempertanyakan dakwaan JPU hanya memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan yang telah dilalui selama ini.

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Terhadap kliennya, Heru Widyawarman, Rahmi mengatakan kliennya hanya menjadi direktur selama 3 bulan dan PPK selama 2 bulan dengan satu kali pencairan.

"Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari LKPP yang dihadirkan JPU disebut klien saya tidak bisa diminta pertanggungjawabannya sebab sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Rahmi.

Rahmi juga mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP Rp 16 miliar lebih.

"Dalam fakta persidangan saksi ahli kuantitas gedung sudah mencabut BAP soal mark up harga yang menjadi dasar penghitungan oleh BPKP," kata Rahmi.

Saksi ahli auditor forensik, Mukhamad Sonhadi, kata Rahmi, juga telah memberi kesaksian bahwa LHA BPKP cacat karena tidak ada supervisi.

"Selain itu, penghitungan kerugian negara dari metode sampling itu tidak dibenarkan berdasarkan keterangan saksi ahli. Tapi auditor BPKP tetap bersikukuh," kata Rahmi.

Kendati demikian, Rahmi tetap menghormati tuntutan JPU dan berharap hakim memberikan keadilan terhadap kliennya.

Baca juga: Buronan Korupsi Sertifikat Permukiman Transmigran Rp 5,4 Miliar Ditangkap di Lampung

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Badia Manurung menyebut dakwaan JPU ngawur dan sangat aneh.

"Dakwaannya ngawur. Masak semuanya dipukul rata 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Sepertinya JPU main-main saja," kata Badia yang dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Badia menyebutkan JPU tidak bisa memukul rata 8 terdakwa karena memiliki peran masing-masing, ada sebagai PPK dan ada penyandang dana.

Selain itu, tiga kliennya Jemmy Prabowo, Benny Gunawan dan Mario Pontoh masuk ke dalam lingkaran kasus itu sudah belakangan.

"Klien saya penyandang dana dan masuk belakangan, kok didakwa secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi," kata Badia.

Baca juga: Saat Penahanan Kades Tersangka Korupsi di Jember Ditangguhkan karena Desakan Warga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com