PADANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rahmi Jasim menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memukul rata 8 terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, aneh.
"Aneh, ini seperti seminar. Dakwaannya semua dipukul rata 5 tahun penjara," kata Rahmi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023)
Rahmi juga mempertanyakan dakwaan JPU hanya memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan yang telah dilalui selama ini.
Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara
Terhadap kliennya, Heru Widyawarman, Rahmi mengatakan kliennya hanya menjadi direktur selama 3 bulan dan PPK selama 2 bulan dengan satu kali pencairan.
"Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari LKPP yang dihadirkan JPU disebut klien saya tidak bisa diminta pertanggungjawabannya sebab sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Rahmi.
Rahmi juga mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP Rp 16 miliar lebih.
"Dalam fakta persidangan saksi ahli kuantitas gedung sudah mencabut BAP soal mark up harga yang menjadi dasar penghitungan oleh BPKP," kata Rahmi.
Saksi ahli auditor forensik, Mukhamad Sonhadi, kata Rahmi, juga telah memberi kesaksian bahwa LHA BPKP cacat karena tidak ada supervisi.
"Selain itu, penghitungan kerugian negara dari metode sampling itu tidak dibenarkan berdasarkan keterangan saksi ahli. Tapi auditor BPKP tetap bersikukuh," kata Rahmi.
Kendati demikian, Rahmi tetap menghormati tuntutan JPU dan berharap hakim memberikan keadilan terhadap kliennya.
Baca juga: Buronan Korupsi Sertifikat Permukiman Transmigran Rp 5,4 Miliar Ditangkap di Lampung
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Badia Manurung menyebut dakwaan JPU ngawur dan sangat aneh.
"Dakwaannya ngawur. Masak semuanya dipukul rata 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Sepertinya JPU main-main saja," kata Badia yang dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Badia menyebutkan JPU tidak bisa memukul rata 8 terdakwa karena memiliki peran masing-masing, ada sebagai PPK dan ada penyandang dana.
Selain itu, tiga kliennya Jemmy Prabowo, Benny Gunawan dan Mario Pontoh masuk ke dalam lingkaran kasus itu sudah belakangan.
"Klien saya penyandang dana dan masuk belakangan, kok didakwa secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi," kata Badia.
Baca juga: Saat Penahanan Kades Tersangka Korupsi di Jember Ditangguhkan karena Desakan Warga