Selanjutnya Didi juga membacakan dakwaan sama untuk 5 terdakwa yang merupakan penyandang dana proyek itu, Jemmy Prabowo, Alex James Gunawan, Mario Pontoh dan Benny Gunawan.
Untuk tiga orang mantan direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi, JPU juga menuntut dakwaan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Bukti Chat Ancaman Sekda ke Direktur Diungkap
Kasus ini berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.
Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.