PADANG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Borobudur Jakarta, Youngky Fernando menyebutkan, kuasa direksi tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
Kuasa direksi merupakan penerima kuasa dari direksi. Terkandung makna pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain.
Dalam kasus ini, kuasa direksi diberikan kepada terdakwa YN dan JP oleh direktur PT MAM, AA. Kuasa direksi diberikan setelah PT MAM memenangi proyek pembangunan itu.
"Jika mereka masuk setelah adanya peristiwa korupsi sebagai kuasa direksi atau penyandang dana tentu tidak bisa ikut serta," kata Youngky saat memberi kesaksian dalam lanjutan sidang korupsi RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023).
Pernyataan itu diberikan saat penasihat hukum terdakwa, Gunawan Liman, menanyakan soal kuasa direksi dalam kasus korupsi.
Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Ahli Pidana Unand: Ada Unsur Pembenaran untuk Terdakwa Bebas
"Bagaimana pendapat ahli tentang tanggung jawab kuasa direksi yang masuk setelah proses tender yang koruptif dan tidak diketahuinya," tanya Gunawan.
Menurut Youngky, kuasa direksi sah-sah saja terjadi dan jika terjadi persoalan dalam korporasi maka penyelesaiannya lewat hukum bisnis.
Namun, bisa masuk ke pidana jika memang terjadi peristiwa pidana di dalamnya dan dapat dibuktikan.
Baca juga: Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024
Hanya saja, kata Youngky, jika kuasa direksi masuk setelah peristiwa korupsi terjadi maka mereka tidak bisa ikut serta.
"Jadi unsur ikut serta tidak bisa masuk jika kuasa direksi atau penyandang dana itu masuk setelah peristiwa korupsi itu terjadi," tegas Youngky.
Dalam sidang sebelumnya terungkap proyek pembangunan RSUD Pasbar itu terjadi dua kali penunjukkan kuasa direksi oleh PT MAM yang memenangkan proyek.
Kuasa direksi diberikan kepada terdakwa YN dan JP oleh direktur PT MAM, AA. Kuasa direksi diberikan setelah PT MAM memenangi proyek pembangunan itu.
Dalam perjalanannya, PT MAM meminta bantuan penyandang dana kepada terdakwa AJ, JP, MP dan BG.
Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu menghadirkan saksi Youngky Fernando dengan terdakwa AJ dan YN.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.
Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.