Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Saksi Ahli: Kuasa Direksi Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban

Kompas.com - 28/07/2023, 20:47 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Borobudur Jakarta, Youngky Fernando menyebutkan, kuasa direksi tidak bisa diminta pertanggungjawaban. 

Kuasa direksi merupakan penerima kuasa dari direksi. Terkandung makna pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain.

Dalam kasus ini, kuasa direksi diberikan kepada terdakwa YN dan JP oleh direktur PT MAM, AA. Kuasa direksi diberikan setelah PT MAM memenangi proyek pembangunan itu.

"Jika mereka masuk setelah adanya peristiwa korupsi sebagai kuasa direksi atau penyandang dana tentu tidak bisa ikut serta," kata Youngky saat memberi kesaksian dalam lanjutan sidang korupsi RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023).

Pernyataan itu diberikan saat penasihat hukum terdakwa, Gunawan Liman, menanyakan soal kuasa direksi dalam kasus korupsi.

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Ahli Pidana Unand: Ada Unsur Pembenaran untuk Terdakwa Bebas

"Bagaimana pendapat ahli tentang tanggung jawab kuasa direksi yang masuk setelah proses tender yang koruptif dan tidak diketahuinya," tanya Gunawan.

Menurut Youngky, kuasa direksi sah-sah saja terjadi dan jika terjadi persoalan dalam korporasi maka penyelesaiannya lewat hukum bisnis.

Namun, bisa masuk ke pidana jika memang terjadi peristiwa pidana di dalamnya dan dapat dibuktikan.

Baca juga: Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024

Hanya saja, kata Youngky, jika kuasa direksi masuk setelah peristiwa korupsi terjadi maka mereka tidak bisa ikut serta.

"Jadi unsur ikut serta tidak bisa masuk jika kuasa direksi atau penyandang dana itu masuk setelah peristiwa korupsi itu terjadi," tegas Youngky.

Dalam sidang sebelumnya terungkap proyek pembangunan RSUD Pasbar itu terjadi dua kali penunjukkan kuasa direksi oleh PT MAM yang memenangkan proyek.

Kuasa direksi diberikan kepada terdakwa YN dan JP oleh direktur PT MAM, AA. Kuasa direksi diberikan setelah PT MAM memenangi proyek pembangunan itu.

Dalam perjalanannya, PT MAM meminta bantuan penyandang dana kepada terdakwa AJ, JP, MP dan BG.

Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu menghadirkan saksi Youngky Fernando dengan terdakwa AJ dan YN.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com