LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan tersangka terhadap AFD, staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur, terkait kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
AFD ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
"Penetapan tersangka AFD sebagai PPK berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023," ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Penculik Bocah 11 Tahun di Manggarai, NTT
Zaenal menerangkan, tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat
Jaksa penyidik, lanjut dia, telah melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Agustus 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng.
"Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRIN I29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tersangka a.n AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," imbuhnya.
Diketahui, Pemda Manggarai Timur pada 2018 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 999 juta untuk proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong.
Kemudian, pada 2019, Pemda kembali menganggarkan Rp 1,8 miliar lebih untuk proyek yang sama.
Anggaran juga terus bertambah pada 2020, ketika pemerintah mengalokasikan Rp 2,7 miliar.
Selanjutnya, pada 2021, pemerintah kabupaten itu kembali mengalokasikan anggaran senilai lebih dari Rp 200 juta untuk biaya pemeliharaan.
Dengan demikian, total anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 5,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.