Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Air Minum di Manggarai Timur, Staf Dinas PUPR Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/08/2023, 16:16 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan tersangka terhadap AFD, staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur, terkait kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AFD ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

"Penetapan tersangka AFD sebagai PPK berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023," ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Penculik Bocah 11 Tahun di Manggarai, NTT

Zaenal menerangkan, tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat

Jaksa penyidik, lanjut dia, telah melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Agustus 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng.

"Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRIN I29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tersangka a.n AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," imbuhnya.

Diketahui, Pemda Manggarai Timur pada 2018 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 999 juta untuk proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong.

Kemudian, pada 2019, Pemda kembali menganggarkan Rp 1,8 miliar lebih untuk proyek yang sama.

Anggaran juga terus bertambah pada 2020, ketika pemerintah mengalokasikan Rp 2,7 miliar.

Selanjutnya, pada 2021, pemerintah kabupaten itu kembali mengalokasikan anggaran senilai lebih dari Rp 200 juta untuk biaya pemeliharaan.

Dengan demikian, total anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 5,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com