KOMPAS.com - Tri Sulastri (24) kecewa, niat hati ingin membantu teman yang kesusahan, dia justru terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Tri Sulastri meminjami uang dari pinjol kepada sahabatnya bernama Putri Ardita sebesar Rp 22,5 juta, namun tidak ada itikad baik dari pelaku untuk melunasinya.
Tri pun melaporkan dugaan penipuan tersebut ke SPKT Polrestabes Kota Palembang.
Dia melaporkan terduga terlapor Putri Ardita yang sama-sama bekerja di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Kota Palembang, Sabtu (12/8/2023) lalu,
Baca juga: Cara Bupati Bandung Bebaskan Sebagian Warga dari Jeratan Pinjol dan Bank Emok
Berdasarkan pengakuan Tri, ia meminjam uang mengatasnamakan dirinya melalui pinjol. Kemudian meminjamkan uang tersebut ke Putri Ardita dengan alasan untuk mengeluarkan orangtuanya dari penjara.
"Setelah berhasil meminjam uang, terlapor ini berjanji akan membayarkan ke aplikasi Pinjol kepadanya," ungkap Tri Sulastri, Sabtu, (9/9/2023), kepada petugas.
Namun hingga saat ini, terlapor pun menghilang tanpa ada kabar, saat dihubungi handphone terlapor pun sudah tidak aktif.
"Saya telepon nomor Hpnya sudah tidak aktif dan tidak ada kabar sampai sekarang," kata Tri Sulastri.
Dia berharap pelaku dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Cerita Sekdes di Banten Terjerat Pinjol karena Gaji 5 Bulan Tak Dibayar
Laporan kasus ini sudah diterima SPKT Polrestabes Palembang dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pinjam Uang Melalui Pinjol, Tidak Kunjung Dibayar, Tri Laporkan Sahabatnya ke Polrestabes Palembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.