BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar sindikat pelaku perampasan sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pelaku terdiri dari 4 orang, masing-masing EP, MI, SB dan AF.
Baca juga: 3 Debt Collector Ditangkap Usai Ambil Paksa Mobil Petani di Sulsel
Keempatnya beraksi dengan modus menjadi penagih utang atau debt collector dan mengambil motor korbannya secara paksa.
"Modusnya para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban," ungkap Thomas dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/9/2023) malam.
Setelah berhasil merampas motor korbannya, para pelaku kemudian menjualnya dengan terlebih dahulu mempreteli bagian-bagian motor.
"Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak,” ungkapnya.
Warga yang mengalami perampasan motor oleh pelaku kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.
Hasil dari laporan warga yang menjadi korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di berbagai daerah di Kalsel.
"Kami memastikan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang telah dirampas," pungkasnya.
Thomas mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah diambil paksa agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Debt Collector Babak Belur Dihajar Usai Tarik Paksa Motor Menunggak 4 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.