Salin Artikel

Modus Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin, Dukun Cabul di Lubuklinggau Ditangkap

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang dukun cabul berinisial GN (49) ditangkap jajaran Satreskrim Polres kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, lantaran mencabuli seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), EN (24).

GN mencabuli EN dengan modus dapat menghilangkan gangguan sihir dan jin. EN kemudian diminta menuruti permintaan pelaku sebagai syarat melakukan ritual.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugata mengatakan, pelaku GN telah dua kali mencabuli EN di tempat terpisah.

Mulanya, EN bersama anak serta ibunya mendatangi rumah pelaku yang berada di kawasan Tanjung Harapan pada Selasa (28/12/2023) untuk berobat.

Kemudian, GN meminta agar korban membawa ayam, kembang, minyak, dan jeruk nipis.

“Namun korban saat itu lupa membawa jeruk sebagai syarat. Sehingga pelaku mengambil jeruk dekat rumahnya,” ucap Robi, Kamis (7/12/2023).

Setelah mendapatkan jeruk, korban diminta untuk mandi di rumah pelaku dengan menggunakan kembang dan minyak. Permintaan itu pun kemudian dituruti korban.

“Saat mandi, pelaku ini masuk modusnya hendak mengoleskan jeruk ke tubuh korban. Ketika itulah korban malah dicabuli pelaku,” ujar Kasat.

Karena merasa aksi pertamanya berhasil, GN kembali melakukan ritual dan menemui korban di rumahnya.

Di sana, ia meminta EN mengenakan kain kafan tanpa baju dan celana dalam untuk ritual terakhir.

“Setelah itu korban diminta untuk tidur di atas kasur dengan kondisi mata ditutup kain hitam. Ketika itulah korban kembali dicabuli tersangka,” ungkap Kasat.

Setelah dua kali dicabuli pelaku, EN baru sadar ia ditipu. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut, sehingga pelaku ditangkap, Selasa (6/12/2023), di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa kain kafan yang digunakan serta baju batik hitam.

Atas perbuatannya, GN dikenakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami masih kembangkan lagi apakah ada dugaan korban lain,” jelas Robi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/151151878/modus-hilangkan-gangguan-sihir-dan-jin-dukun-cabul-di-lubuklinggau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke