Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 27/12/2023, 14:25 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALI, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topriandi terancam penjara selama 6 tahun.

Topriandi diduga lalai dalam mengemudi hingga menabrak dua kakak beradik yang mengendarai sepeda motor hingga tewas ketika melintas di jalur alternatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Adapun kedua korban yang tewas tersebut adalah CK (13) pelajar SMP dan A (7) murid SD.

Sementara, satu korban lagi bernama B (14) kini harus menjalani operasi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang karena mengalami patah kaki.

Baca juga: Kendarai Mobil, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Tabrak 2 Siswi SD di PALI hingga Korban Tewas

Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Topriandi sebagai pengemudi.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara Topriandi pun mengakui bahwa ia lalai dalam mengemudi sehingga mobil Toyota Rush dengan Nopol B 2473 POZ, menabrak sepeda motor korban yang berbonceng tiga ketika melintas di lokasi kejadian.

“Kami menekankan adanya unsur kelalaian dari si pengendara mobil, pengendara tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,”kata Kukuh, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Kakak Beradik di PALI Dimakamkan Satu Liang Lahad

Kukuh menerangkan, adapun pasal yang bakal dikenakan tersebut adalah  Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Ayat 4, tertulis bahwa kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara selama 6 tahun.

"Ancaman pasal tersebut ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mereka saat ini telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap Topandri.

Setelah itu, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum ketua KPU Lubuklinggau tersebut.

“Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial CK(13) dan adiknya, A (7) tewas ditabrak mobil Toyota Rush bernopol B 2473 POZ. 

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka. B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang. 

Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.

Topandri mengatakan kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta ketua desa setempat untuk mediasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com