Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dituntut Perkara Pencurian Mobil, Oknum Polisi Kembali Didakwa Kasus Serupa

Kompas.com - 13/02/2024, 14:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Baru dituntut atas kasus pencurian mobil dalam area parkir mal, oknum polisi di Lampung kembali didakwa dengan perkara serupa.

Oknum tersebut adalah Brigadir Dua (Bripda) Fajar Wicaksono (FW) yang dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan atas kasus pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton pada Agustus 2023.

Dalam kasus ini terdakwa Fajar melakukan pencurian bersama rekannya sesama oknum polisi bernama Bripda Candra Setiawan (berkas terpisah).

Baca juga: Peras Pengguna Sabu Rp 10 Juta, 2 Oknum Polisi di Kalsel Diringkus

Belum kelar perkara pencurian itu, Fajar kembali didakwa dengan kasus serupa, yakni pencurian mobil Innova Reborn warna putih yang terjadi di Kecamatan Rajabasa pada 10 Oktober 2023.

Jaksa penuntut perkara ini, Chandrawati Rezki mengatakan, sidang dakwaan sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Terdakwa Fajar mencuri 1 unit mobil Innova milik korban Mardianto pada 10 Oktober 2023 lalu," kata Chandrawati ditemui di PN Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024) siang.

Pada dakwaannya, jaksa penuntut merunutkan sebelum pencurian itu terjadi, terdakwa Fajar melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Nunyai, Kecamatan Rajabasa bersama seorang rekannya berinisial HEN (DPO).

Ketika itu mobil Innova A 1347 YA milik korban diparkir di lapangan badminton di seberang rumah korban.

"DPO HEN telah menduplikat kunci kendaraan. Setelah berhasil dicuri, terdakwa Fajar dan HEN melarikan diri," katanya.

Baca juga: Pelajar di Gorontalo Mengaku Dianiaya Oknum Polisi dan Diberi Rp 50.000 untuk Uang Tutup Mulut

Untuk menyamarkan pencurian, terdakwa Fajar sempat mengganti velg ban mobil korban dengan velg yang telah disiapkannya.

HEN kemudian membawa mobil Innova itu ke daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Jaksa mengatakan terdakwa dijanjikan mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta atas pencurian mobil Innova itu.

"Kita dakwaan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com