Salin Artikel

Baru Dituntut Perkara Pencurian Mobil, Oknum Polisi Kembali Didakwa Kasus Serupa

Oknum tersebut adalah Brigadir Dua (Bripda) Fajar Wicaksono (FW) yang dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan atas kasus pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton pada Agustus 2023.

Dalam kasus ini terdakwa Fajar melakukan pencurian bersama rekannya sesama oknum polisi bernama Bripda Candra Setiawan (berkas terpisah).

Belum kelar perkara pencurian itu, Fajar kembali didakwa dengan kasus serupa, yakni pencurian mobil Innova Reborn warna putih yang terjadi di Kecamatan Rajabasa pada 10 Oktober 2023.

Jaksa penuntut perkara ini, Chandrawati Rezki mengatakan, sidang dakwaan sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Terdakwa Fajar mencuri 1 unit mobil Innova milik korban Mardianto pada 10 Oktober 2023 lalu," kata Chandrawati ditemui di PN Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024) siang.

Pada dakwaannya, jaksa penuntut merunutkan sebelum pencurian itu terjadi, terdakwa Fajar melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Nunyai, Kecamatan Rajabasa bersama seorang rekannya berinisial HEN (DPO).

Ketika itu mobil Innova A 1347 YA milik korban diparkir di lapangan badminton di seberang rumah korban.

"DPO HEN telah menduplikat kunci kendaraan. Setelah berhasil dicuri, terdakwa Fajar dan HEN melarikan diri," katanya.

Untuk menyamarkan pencurian, terdakwa Fajar sempat mengganti velg ban mobil korban dengan velg yang telah disiapkannya.

HEN kemudian membawa mobil Innova itu ke daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Jaksa mengatakan terdakwa dijanjikan mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta atas pencurian mobil Innova itu.

"Kita dakwaan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/141850878/baru-dituntut-perkara-pencurian-mobil-oknum-polisi-kembali-didakwa-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke