SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga Genuk, Kota Semarang berinisial MH (50) membunuh atasannya, Edy (56) lantaran kesal tak mendapatkan gaji sebagai petugas keamanan di Kawasan Industri Banjardowo.
Kejadian bengis itu terjadi pada Sabtu (10/2/2024) pagi pukul 07.30 WIB saat pergantian jadwal jaga.
Tersangka MH mendatangi pos keamanan dan cekcok dengan korban yang merupakan kepala pos keamanan di sana.
Baca juga: Suami Bacok Istri hingga Tewas di Sergai Sumut, Pelaku Coba Akhiri Hidup dengan Bunuh Diri
"Yang membuat sakit hati, saya ditendang, saya naik darah, itu senjata ditodongkan saya, saya tangkis, tangannya saya tekuk," ujar MH saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024).
Dia mengaku hendak mengajukan usul ganti jadwal. Di samping itu dia juga mengatakan belum dibayar selama dua tahun terakhir.
Menurut pengakuannya, dia telah bekerja selama tiga tahun dan gaji bulanan sebesar Rp 2,8 juta.
Akibatnya, dia melampiaskan semua kekesalannya usai cekcok dengan bosnya.
Dia menembakkan air soft gun sebanyak lima kali dan memukul kepalanya dengan batu paving setelah korban tersungkur di lantai.
"Menanyakan upah dan shift kerja, terjadi cekcok, tersangka emosi dan mengambil air soft gun, dipukul ke kepala ganggangnya dan ditembakkan, hasil otopsi ditembak 5 kali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharmasena dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
"Setelah korban jatuh, tersangka emosi, sambil emosi dan dipukulkan (batu) ke kepala korban sehingga mengalami pecah di kelapanya," sambung Andhika.
Usai menghabisi bosnya, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa senjata. Dia pulang dan berganti pakaian. Kemudian pukul 10.00 WIB, seorang warga melaporkan temuan jasad bersimbah darah ke Polsek Genuk.
"Laporan tersebut didapat dari pelapor pukul 10.00 WIB dilaporkan ke Polsek Genuk ada seorang sersimbah darah. Inafis dan unit resmob olah TKP dan penyelidikan dan mencari saksi-saksi," jelasnya.
Baca juga: Demi Uang Rp 200.000, Siswa SMK Bunuh Pemilik Warung di Pandeglang
Kurang dari 3 jam, polisi sudah berhasil mengamankan tersangka. Usai berganti pakaian, tersangka MH kembali ke TKP dan kaget mendapati polisi ramai-ramai di sana.
Akhirnya di hadapan polisi, dia mengaku melihat dua pengendara sepeda motor yang menghajar korban. Setelah diselidiki polisi, MH ketahuan berbohong.
"Tersangka kembali, ganti pakaian, balik ke TKP, mengaku melihat tersangka yang membunuh korban, dua orang menaiki sepeda motor dan mengahbisi korban. Usai diselidiki, yang bersangkutan berbohong," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP 338 KUHP atau 354 ayat 2, 351 ayat 3 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.