KOMPAS.com - Seorang siswa SMK berinisial S (19) membunuh dengan sadis pemilik warung, SF (27) di Pandeglang, Banten, Jumat (9/2/2024).
Pelaku S berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kota Serang, Provinsi Banten.
“Sebelum 1x24 jam berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto saat ungkap kasus di Polres Pandeglang, Sabtu (10/2/2024).
Kasus ini bermula saat SF ditemukan dalam posisi terbaring dengan darah mengalir dari lehernya.
Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang hendak belanja ke warung korban.
Baca juga: Pemilik Warung di Pandeglang Dibunuh di Siang Bolong, Pelaku Diduga Sendirian
"Korban sudah terbaring dengan luka di leher dan darah segar mengalir," kata Dadan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Dadan menjelaskan, saat ditemukan di tempat tersebut juga ada anak korban yang berusia dua tahun yang menunjuk ke arah korban yang sudah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor datang ke warung korban.
"Keterangan saksi bahwa saat mau belanja ke warung atau agen melihat seorang laki-laki yang belanja di warung tersebut," ujar Dadan.
Terduga pelaku tersebut kemudian meninggalkan warung dan melajukan sepeda motornya ke arah Kecamatan Banjar.
S disebut membunuh SF dengan empat tusukan di leher dan punggung dengan sebilah pisau.
Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto lagi.
Baca juga: Pembunuh Pemilik Waring di Pandeglang Ditangkap, Pelaku Masih SMA
Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.
S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar.
“Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia.
Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.