SERANG, KOMPAS.com-Dana nasabah Bank Banten dipastikan aman setelah terjadi pembobolan uang Rp 6,1 miliar dari brankas oleh Ridwan, salah satu supervisor kantor cabang pembantu.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami memastikan tidak ada nasabahnya dirugikan atas pembobolan tersebut.
"Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman. Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan atau institusi, yang dirugikan," kata Busthami melalui keterangan tertulisnya. Senin (12/2/2024).
Baca juga: Pejabat Bank Banten Pembobol Rp 6,1 Miliar dari Brankas Sudah Dipecat
Busthami menegaskan, dana para nasabah dijamin sepenuhnya karena diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
"Bank Banten merupakan lembaga yang berizin dan diawasi secara ketat oleh OJK, serta merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar dia.
Dikatakan Busthami, pelaporan terhadap Ridwan ke aparat penegak hukum merupakan bentuk penindakan tegas kepada pegawai yang melakukan perbuatan menyimpang.
"Penanganan dan penyelesaian kasus hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022, merupakan program bersih-bersih dari manajemen Bank Banten," kata Busthami.
Baca juga: Pejabat Bank Banten Bawa Kabur Rp 6,1 Miliar dari Brankas, Dilakukan Selama 7 Bulan
Penegakan hukum dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui good corporate governance, serta peningkatan sistem pengendalian internal.
"Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian, manajemen risiko dan kepatuhan, Bank merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang," ujar Busthami.
"Serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten," sambung dia.