KOMPAS.com – RD (19), seorang remaja di Kota Gorontalo, menyebarkan video asusila yang berisi adegan dewasa antara dirinya dengan mantan kekasihnya yang masih berusia 17 tahun.
RD mengedarkan video asusila melalui aplikasi Instagram lantaran jengkel keinginannya untuk berhubungan badan ditolak oleh mantan kekasihnya ini.
Video porno ini pun kemudian menyebar di kalangan anak muda hingga diketahui oleh pihak sekolah sang gadis. Sekolah kemudian memanggil orang tua gadis untuk mengonfirmasi video tersebut.
Baca juga: Tak Terima Putus Cinta, WNA Bangladesh Sebar Video Asusila Pacarnya di Medsos
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban pelecehan seksual mendapat panggilan telepon dari sekolah. Mereka mempertanyakan kebenaran pemeran anak perempuan dalam video yang sempat viral tersebut.
"Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut."
"Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo Widharta, Sabtu (10/2/2024).
Menindaklanjuti laporan orang tua korban ini, polisi kemudian meringkus RD. RD pun tidak berkutik saat polisi menggelandangnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi Selidiki Beredarnya Puluhan Video Asusila Pelajar di Tulungagung
Dari hasil penyidikan, polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebaran video asusila ini.
RD mengatakan untuk mencegah terjadinya penyebaran video porno mereka, ia meminta mantan kekasihnya ini untuk memenuhi nafsu bejatnya.
“Awalnya RD dan korban ini memiliki hubungan asmara. Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
Penyebaran video asusila ini dilakukan RD setelah lama tidak berhubungan dengan korban.
Berdasarkan hasil keterangan korban saat pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), aksi porno ini dilakakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing pada tahun 2021 dan awal 2024.
Baca juga: Diancam Video Asusila Disebar, Pria di Serang Banten Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya
Kompol Leonardo mengungkapkan, dari keterangan korban diketahui bahwa perbuatan asusila ini terjadi karena mendapat ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Leonardo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.