LAMPUNG, KOMPAS.com- Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebut eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami sebagai musuh dalam selimut.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Andri Gustami seakan "mengambinghitamkan" Kapolda Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Baca juga: Baca Pledoi, AKP Andri Gustami Kambing Hitamkan Kapolda Lampung
Pada nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024), Andri mengeklaim bahwa pesan Kapolda Lampung membuat dirinya termotivasi untuk terlibat dalam jaringan Fredy Pratama itu.
Pesan itu berbunyi "jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan ke depannya kualitas." Andri mengeklaim, komunikasi itu dilakukan melalui WhatsApp pada April 2023 lalu.
Baca juga: Sambil Menangis Tersedu, AKP Andri Gustami Sebut Dibuang Polri
Meski dari penyidikan dan persidangan ditemukan fakta Andri aktif terlibat, dia tetap kukuh kegiatan itu dilakukan dengan maksud melakukan penyamaran.
Helmy membenarkan bahwa Andri pernah mengirimkan pesan dan melaporkan beberapa tangkapan yang dilakukannya.
"Dia kirim pesan itu benar, waktu itu saya belum di Lampung karena penugasan baru keluar dari Mabes Polri," kata Helmy saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (7/2/2024) malam.
Baca juga: Dendam Adiknya Sering Dipukuli, Pemuda di Lampung Bunuh Tetangga
Dia juga membenarkan membalas pesan Andri itu dengan menyebut kuantitas dan kualitas tangkapan.
Menurut dia, hal itu wajar sebagai atasan memberikan semangat dan motivasi untuk bawahan.
Namun, hal itu dilakukannya sebelum Helmy mengetahui tentang keterlibatan Andri dalam jaringan narkoba internasional itu.
"Di pleidoinya, dia menyebut jaringan yang terputus sampai ke kurir saja. Ternyata justru dia yang membuat terputus, dia adalah musuh dalam selimut," kata Helmy.
Helmy menegaskan, dia tidak akan segan-segan memecat anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Diberitakan sebelumnya, eks kasat narkoba Polres AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Tuntutan itu dimohonkan jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.