Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap TPPO, Polda NTB Sita 1.107 Paspor Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 07/02/2024, 16:09 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal PT Mahesa Tunggal Putra asal Kota Mataram.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 1.107 paspor diduga menjadi korban TPPO yang ditemukan di dalam kantor P3MI ilegal itu.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni RS (38) yang berperan sebagai pekerja lapangan (PL). Lalu MS  (55) dan S (41) berperan dalam proses pembuatan paspor, dan BK yang merupakan direktur perusahaan ilegal yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca juga: Warga Desa di Lombok Tengah Protes ke Polda NTB Buntut Belum Tertangkapnya Pelaku Penusukan

"PT Mahesa Tunggal Putra ini  broker penyedia jasa tenaga kerja. Yang semuanya ini dijanjikan bisa mendapatkan lapangan pekerjaaan di  Malaysia," ungkap Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024).

Disampaikan Umar, sejumlah barang bukti berhasil disita kepolisian berupa surat perjanjian korban dengan perusahaan, foto dan lebih dari seribu paspor.

"Berhasil juga dilakukan penyitaan, ditemukan saat  penggeledahan sebanyak  1.107 buku paspor. Jadi 1.107 paspor ini dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran passport juga berbeda, termasuk juga alamat identitas berada yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB," kata Umar.

Disampaikan Umar, dari 1.107 paspor yang telah disita pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korban yang ada di dalamnya.

"1.107 buku ini masih melakukan penyelidikan. Ini bisa jadi (dugaan) satu taun atau dua tahun ada yang menjadi korban," kata Umar.

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat menjelaskan kronologi tertangkapnya tiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat korban yang berjumlah 9 orang, tidak kunjung diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang tidak kunjung diberangkatkan menjadi TKI setelah 3 bulan lamanya, atas hal itu korban kemudian melaporkan dan kami melakukan penyelidikan dan menemukan paspor, hingga menangkap tiga terduga pelaku," kata Syarif.

Disampaikan Syarif, setelah melakukan penyelidikan, kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak brizin.

"Setelah kita cek ternyata perusahaan ini tidak berdaftar di P3MI," kata Syarif.

Baca juga: Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21nTahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia Un Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com