Salin Artikel

Ungkap TPPO, Polda NTB Sita 1.107 Paspor Pekerja Migran Ilegal

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 1.107 paspor diduga menjadi korban TPPO yang ditemukan di dalam kantor P3MI ilegal itu.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni RS (38) yang berperan sebagai pekerja lapangan (PL). Lalu MS  (55) dan S (41) berperan dalam proses pembuatan paspor, dan BK yang merupakan direktur perusahaan ilegal yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).

"PT Mahesa Tunggal Putra ini  broker penyedia jasa tenaga kerja. Yang semuanya ini dijanjikan bisa mendapatkan lapangan pekerjaaan di  Malaysia," ungkap Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024).

Disampaikan Umar, sejumlah barang bukti berhasil disita kepolisian berupa surat perjanjian korban dengan perusahaan, foto dan lebih dari seribu paspor.

"Berhasil juga dilakukan penyitaan, ditemukan saat  penggeledahan sebanyak  1.107 buku paspor. Jadi 1.107 paspor ini dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran passport juga berbeda, termasuk juga alamat identitas berada yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB," kata Umar.

Disampaikan Umar, dari 1.107 paspor yang telah disita pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korban yang ada di dalamnya.

"1.107 buku ini masih melakukan penyelidikan. Ini bisa jadi (dugaan) satu taun atau dua tahun ada yang menjadi korban," kata Umar.

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat menjelaskan kronologi tertangkapnya tiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat korban yang berjumlah 9 orang, tidak kunjung diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang tidak kunjung diberangkatkan menjadi TKI setelah 3 bulan lamanya, atas hal itu korban kemudian melaporkan dan kami melakukan penyelidikan dan menemukan paspor, hingga menangkap tiga terduga pelaku," kata Syarif.

Disampaikan Syarif, setelah melakukan penyelidikan, kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak brizin.

"Setelah kita cek ternyata perusahaan ini tidak berdaftar di P3MI," kata Syarif.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21nTahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia Un Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/160940278/ungkap-tppo-polda-ntb-sita-1107-paspor-pekerja-migran-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke