Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepsek di Serang Jadi Tersangka Korupsi PIP Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 07/02/2024, 14:05 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan mantan kepala SDN di Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.

Selain TS, penyidik menetapkan tersangka TI (46) yang mengaku dekat dengan staff ahli anggota DPR RI.

"Identitas tersangka ada 2 orang yang kami lakukan proses penyidikan. Pertama TS warga Serang, dan TI warga Bandung," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: 9 Pejabat Polda Banten Diganti, Mantan Sespri SBY Jabat Dirpolairud

Wiwin menjelaskan, terungkapnya dugaan korupsi PIP berawal dari laporan masyarakat ke tim Saber Pungli Polda Banten.

Mendapatkan laporan itu, tim melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP.

"Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa," ujar Wiwin.

Baca juga: Ketua KPU Pemalang Diminta Mundur, Dituding Lakukan Pungli sampai soal Dugaan Korupsi

Mantan Kapolres Serang itu mengungkapkan, dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang. Dana tersebut untuk 3.325 peserta didik. 

Dari pemotongan itu, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta.

"Penyidik menyelamatkan negara Rp 802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," ucap dia.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi menambahkan, tersangka TI bertemu dengan TS yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, TI mengaku dirinya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan mendapatkan anggaran bantuan PIP.

Mendapat tawaran itu, keduanya bersepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen. 

"Pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," beber Ade.

Untuk memuluskan rencana tersebut, tersangka TI meminta kepada tersangka TS mengumpulkan kepala SD di Kota Serang.

Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com