MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Putra Taufan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah senilai Rp 11 miliar.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Taufan dengan pidana hukuman 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan vonis hukuman terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (2/2/2024).
Selain itu, hakim dengan anggota Irlina dan Irawan dalam putusan juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
"Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Mukhlassuddin.
Baca juga: Pelajar Anggota Geng Pemanah di Dompu Ditangkap, Korbannya Alami Luka Parah
Dalam materi putusan, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan terdakwa dalam jabatan sebagai ketua KONI Dompu bertanggung jawab atas munculnya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Disebut Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
Dengan menyatakan demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018-2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.