Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sanksi Politik Uang Harus Beri Efek Jera 

Kompas.com - 02/02/2024, 05:28 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong sanksi terhadap praktik politik uang pada Pemilu diperberat untuk menimbulkan efek jera. Hal itu disampaikan oleh Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara.

Ia mengatakan, sanksi politik uang yang diatur di Undang-Undang Pemilu masih tergolong ringan.

"Kalau kita melihat sanksi terhadap politik uang di Pasal 523 baik dari ayat 1 sampai dengan ayat 3 di Undang-Undang Pemilu, masih tidak terlalu tinggi, baik dari pemberian pidana penjaranya maupun juga pidana dendanya. Pemberian sanksinya ada yang 1 tahun, kemudian ada yang 2 tahun dan itu masih bisa ditingkatkan," kata Seira, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Perludem: Bagi-bagi Bansos saat Kampanye Bentuk Politik Uang

Menurutnya, Undang-Undang Pemilu saat ini belum cukup komprehensif mengatur tentang politik uang. Tidak ada ketentuan secara spesifik yang mengatur apa itu politik uang.

Namun, dia mengakui ada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur kegiatan aktivitas atau perbuatan yang mengarah pada politik uang yaitu Pasal 280 dan Pasal 253.

Dia mengatakan, apabila dilihat pada Pasal 253, ada periode waktu aktivitas atau perbuatan bisa disebutkan politik uang. Di antaranya dilakukan pada masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan perhitungan suara. Sementara di luar itu tidak bisa disebut politik uang.

“Ini menurut kami belum cukup komprehensif, kenapa? karena proses pemilu sangat panjang,” sebut Seira.

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Awasi Peserta Pemilu Selama Masa Tenang, Terutama soal Politik Uang

“Peluang atau potensi politik uang terjadi di luar periode itu sangat besar,” imbuhnya.

Konsekuensinya ketika terjadi di luar periode yang telah diatur maka tidak bisa dilanjutkan ke penanganan ke tahap berikutnya.

Salah satu contoh yang bisa dijadikan rujukan ketika salah satu anggota dewan yang akan menjadi caleg lagi pada Pemilu 2024 dari salah satu partai viral membagikan uang di salah satu masjid wilayah Sumenep akhir April 2023.

Alibinya, uang yang dibagikan tersebut adalah zakat mal dimasukkan ke dalam amplop berlogo partai bersangkutan dan ada foto dirinya.

Saat itu belum masuk pada masa kampanye sehingga Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini implikasi dari tidak komprehensifnya aturan politik uang sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penanganan.

“Bawaslu juga mengatakan tidak bisa disebut pelanggaran karena belum masuk pada masa kampanye, padahal jelas bentuk dan bukti yang ada merujuk politik uang,” ujar Seira.

Baca juga: Mensos Risma Tak Ada di Pembagian Bansos, Airlangga Sebut Tak Terkait Politik

Ketika unsur periode waktu tidak terpenuhi mempersulit masuk ke penegakan berikutnya.

Ia mempertanyakan tujuannya membagi-bagi uang kalau bukan ingin memengaruhi psikologi pemilih, yaitu jemaah yang ada di masjid untuk memilih dia lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com