Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sanksi Politik Uang Harus Beri Efek Jera 

Kompas.com - 02/02/2024, 05:28 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong sanksi terhadap praktik politik uang pada Pemilu diperberat untuk menimbulkan efek jera. Hal itu disampaikan oleh Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara.

Ia mengatakan, sanksi politik uang yang diatur di Undang-Undang Pemilu masih tergolong ringan.

"Kalau kita melihat sanksi terhadap politik uang di Pasal 523 baik dari ayat 1 sampai dengan ayat 3 di Undang-Undang Pemilu, masih tidak terlalu tinggi, baik dari pemberian pidana penjaranya maupun juga pidana dendanya. Pemberian sanksinya ada yang 1 tahun, kemudian ada yang 2 tahun dan itu masih bisa ditingkatkan," kata Seira, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Perludem: Bagi-bagi Bansos saat Kampanye Bentuk Politik Uang

Menurutnya, Undang-Undang Pemilu saat ini belum cukup komprehensif mengatur tentang politik uang. Tidak ada ketentuan secara spesifik yang mengatur apa itu politik uang.

Namun, dia mengakui ada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur kegiatan aktivitas atau perbuatan yang mengarah pada politik uang yaitu Pasal 280 dan Pasal 253.

Dia mengatakan, apabila dilihat pada Pasal 253, ada periode waktu aktivitas atau perbuatan bisa disebutkan politik uang. Di antaranya dilakukan pada masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan perhitungan suara. Sementara di luar itu tidak bisa disebut politik uang.

“Ini menurut kami belum cukup komprehensif, kenapa? karena proses pemilu sangat panjang,” sebut Seira.

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Awasi Peserta Pemilu Selama Masa Tenang, Terutama soal Politik Uang

“Peluang atau potensi politik uang terjadi di luar periode itu sangat besar,” imbuhnya.

Konsekuensinya ketika terjadi di luar periode yang telah diatur maka tidak bisa dilanjutkan ke penanganan ke tahap berikutnya.

Salah satu contoh yang bisa dijadikan rujukan ketika salah satu anggota dewan yang akan menjadi caleg lagi pada Pemilu 2024 dari salah satu partai viral membagikan uang di salah satu masjid wilayah Sumenep akhir April 2023.

Alibinya, uang yang dibagikan tersebut adalah zakat mal dimasukkan ke dalam amplop berlogo partai bersangkutan dan ada foto dirinya.

Saat itu belum masuk pada masa kampanye sehingga Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini implikasi dari tidak komprehensifnya aturan politik uang sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penanganan.

“Bawaslu juga mengatakan tidak bisa disebut pelanggaran karena belum masuk pada masa kampanye, padahal jelas bentuk dan bukti yang ada merujuk politik uang,” ujar Seira.

Baca juga: Mensos Risma Tak Ada di Pembagian Bansos, Airlangga Sebut Tak Terkait Politik

Ketika unsur periode waktu tidak terpenuhi mempersulit masuk ke penegakan berikutnya.

Ia mempertanyakan tujuannya membagi-bagi uang kalau bukan ingin memengaruhi psikologi pemilih, yaitu jemaah yang ada di masjid untuk memilih dia lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com