Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Lembaga Antikorupsi Kabupaten Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Kompas.com - 02/02/2024, 06:42 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah, mengatakan, Kejari Wajo menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. M ditetapkan tersangka pada Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ribka Tjiptaning Bingung Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Baru Ditangani

"Tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," ucap Saifullah keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Saifullah menyatakan, penetapan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor:03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

"Bahwa tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Saifullah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka M.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang," tuturnya.

Dia menambahkan, adapun alasan penahanan terhadap tersangka pertama alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barangbukti dan/atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Baca juga: Guru Besar Unram Lapor Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah

Kedua alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com