KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin melaporkan kasus dugaan korupsi di Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ke Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
Asikin menyebutkan, ada sejumlah pekerjaan Bank NTB Syariah yang diduga merugikan keuangan daerah NTB.
"Ada beberapa poin yang kami laporkan. Pertama, laporan soal kredit bermasalah dengan nilai Rp 24 miliar," kata Asikin melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).
Asikin menilai, ada indikasi penyelewengan prosedur dalam hal pembayaran kredit. Hal itu membuat Bank NTB Syariah sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) terancam mengalami kerugian.
Baca juga: Mobil Dinas Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Bima Dibakar OTK
Selain itu ada dugaan korupsi berkaitan dengan proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat dan cabang Bank NTB Syariah.
"Itu sesuai dengan temuan BPK, ada kekurangan volume pekerjaan Rp 2,4 miliar. Angka kerugian ini termasuk proyek pembangunan 12 kantor cabang pembantu, tetapi yang paling besar itu pembangunan kantor pusat," kata Asikin.
Hal itu diperkuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang meminta PT Bank NTB Syariah memulihkan kerugian senilai Rp 2,46 miliar yang muncul dalam pelaksanaan 13 proyek pembangunan gedung kantor.
Kerugian senilai Rp 2,4 miliar ini dicantumkan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas operasional PT Bank NTB Syariah tahun buku 2022 sampai dengan triwulan III 2023.
LHP BPK RI dengan nomor: 183/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2023 tersebut tercatat telah diterima dan ditandatangani Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo pada 15 Desember 2023.
Persoalan korupsi lainnya berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah. Menurut dia, penegak hukum harus menelusuri laporan pertanggungjawaban dari penyaluran dana sponsorship.
Baca juga: Pencuri Genset di Rumah Dinas Kepala Bank NTB Ditangkap, 2 Pelaku Lain Masih Buron
"Banyak dana sponsorship yang tidak jelas pertanggungjawabannya," ujar dia.
Salah satunya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa.
Menurut dia, pihak kepolisian harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut.
"Ada beberapa kegiatan sponsorhip juga yang dilakukan Bank NTB, yang saat ini belum jelas pertanggungjawabannya, seperti sponsorhip di event MXGP," kata Asikin.
Dengan menguraikan laporan ini, dia berharap penegak hukum membereskan persoalan ini hingga tuntas, mengingat Bank NTB Syariah merupakan salah satu BUMD yang menjadi andalan penyumbang pendapatan daerah.