Salin Artikel

Ketua Lembaga Antikorupsi Kabupaten Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah, mengatakan, Kejari Wajo menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. M ditetapkan tersangka pada Selasa (30/1/2024).

"Tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," ucap Saifullah keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Saifullah menyatakan, penetapan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor:03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

"Bahwa tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Saifullah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka M.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang," tuturnya.

Dia menambahkan, adapun alasan penahanan terhadap tersangka pertama alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barangbukti dan/atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Kedua alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/064250178/ketua-lembaga-antikorupsi-kabupaten-wajo-ditetapkan-tersangka-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke