Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tilap Uang Perusahaan, Mantan Cawalkot Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Kompas.com - 29/01/2024, 15:39 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999.

Ia diduga menilap uang milik PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sebesar Rp 18 miliar.

Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: 260 Pegawai Pemko Lhokseumawe Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan

JPU KPK Dian Misena dalam dakwaannya menyebut, PT SMS sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT KAI. 

Kerja samanya berupa pengangkutan batu bara dari Stasiun Muaralawai (MLI) di Kelurahan Tanjung Jabung, Kecamatan Kabupaten Lahat ke Stasiun Simpang (SIG) di Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada 27 April 2020.

Sebab, saat itu Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan Pergub 23 Tahun 2010 soal larangan angkutan batu bara melalui jalan umum.

Baca juga: Kasus DBD di Palembang Meningkat, 3 Warga Meninggal

Dalam pengangkutan batu bara itu, PT SMS mendapatkan pekerjaan dari pihak perusahaan tambang batu bara yang ada di Sumsel untuk membawa batu bara tersebut.

Setidaknya ada delapan perusahaan swasta yang membayar atas jasa pengangkutan batu bara oleh PT SMS.

Setelah kerja sama berjalan, terdapat sejumlah uang yang disetorkan perusahaan yang bekerjasama diselewengkan Sarimuda hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.

“Terdakwa sebagai Direktur Utama tidak menyetorkan uang hasil pembayaran ke rekening PT SMS dan melakukan pengeluaran dana dari PT SMS dngan invoice fiktif sehingga merugikan negara Rp 18 miliar lebih,” kata Dian saat membacakan dakwaan, Senin (29/1/2024).

Dian menyebutkan, uang yang diselewengkan Sarimuda digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hal ini terungkap, setelah penyidik menemukan uang tersebut ditransfer ke rekening keluarga terdakwa yang tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama angkutan batu bara.

“Setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai," tutur JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim ketua Majelis Hakim Pitriadi pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang kedua nanti. Sebab ia menilai, dakwaan JPU tersebut tidak lengkap dan kurang cermat.

“Karena hal itu kami akan ajukan eksepsi," ujar Rizal.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com