Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Walikota Palembang Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, terkait korupsi PT SMS yang merugikan negara sebesar Rp 18 Miliar, Senin (29/1/2024).
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+