www.kompas.com
Mantan Walikota Palembang Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, terkait korupsi PT SMS yang merugikan negara sebesar Rp 18 Miliar, Senin (29/1/2024).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+