Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tilap Uang Perusahaan, Mantan Cawalkot Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Kompas.com - 29/01/2024, 15:39 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999.

Ia diduga menilap uang milik PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sebesar Rp 18 miliar.

Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: 260 Pegawai Pemko Lhokseumawe Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan

JPU KPK Dian Misena dalam dakwaannya menyebut, PT SMS sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT KAI. 

Kerja samanya berupa pengangkutan batu bara dari Stasiun Muaralawai (MLI) di Kelurahan Tanjung Jabung, Kecamatan Kabupaten Lahat ke Stasiun Simpang (SIG) di Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada 27 April 2020.

Sebab, saat itu Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan Pergub 23 Tahun 2010 soal larangan angkutan batu bara melalui jalan umum.

Baca juga: Kasus DBD di Palembang Meningkat, 3 Warga Meninggal

Dalam pengangkutan batu bara itu, PT SMS mendapatkan pekerjaan dari pihak perusahaan tambang batu bara yang ada di Sumsel untuk membawa batu bara tersebut.

Setidaknya ada delapan perusahaan swasta yang membayar atas jasa pengangkutan batu bara oleh PT SMS.

Setelah kerja sama berjalan, terdapat sejumlah uang yang disetorkan perusahaan yang bekerjasama diselewengkan Sarimuda hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.

“Terdakwa sebagai Direktur Utama tidak menyetorkan uang hasil pembayaran ke rekening PT SMS dan melakukan pengeluaran dana dari PT SMS dngan invoice fiktif sehingga merugikan negara Rp 18 miliar lebih,” kata Dian saat membacakan dakwaan, Senin (29/1/2024).

Dian menyebutkan, uang yang diselewengkan Sarimuda digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hal ini terungkap, setelah penyidik menemukan uang tersebut ditransfer ke rekening keluarga terdakwa yang tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama angkutan batu bara.

“Setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai," tutur JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim ketua Majelis Hakim Pitriadi pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang kedua nanti. Sebab ia menilai, dakwaan JPU tersebut tidak lengkap dan kurang cermat.

“Karena hal itu kami akan ajukan eksepsi," ujar Rizal.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com