Salin Artikel

Diduga Tilap Uang Perusahaan, Mantan Cawalkot Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Ia diduga menilap uang milik PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sebesar Rp 18 miliar.

Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

JPU KPK Dian Misena dalam dakwaannya menyebut, PT SMS sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT KAI. 

Kerja samanya berupa pengangkutan batu bara dari Stasiun Muaralawai (MLI) di Kelurahan Tanjung Jabung, Kecamatan Kabupaten Lahat ke Stasiun Simpang (SIG) di Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada 27 April 2020.

Sebab, saat itu Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan Pergub 23 Tahun 2010 soal larangan angkutan batu bara melalui jalan umum.

Dalam pengangkutan batu bara itu, PT SMS mendapatkan pekerjaan dari pihak perusahaan tambang batu bara yang ada di Sumsel untuk membawa batu bara tersebut.

Setidaknya ada delapan perusahaan swasta yang membayar atas jasa pengangkutan batu bara oleh PT SMS.

Setelah kerja sama berjalan, terdapat sejumlah uang yang disetorkan perusahaan yang bekerjasama diselewengkan Sarimuda hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.

“Terdakwa sebagai Direktur Utama tidak menyetorkan uang hasil pembayaran ke rekening PT SMS dan melakukan pengeluaran dana dari PT SMS dngan invoice fiktif sehingga merugikan negara Rp 18 miliar lebih,” kata Dian saat membacakan dakwaan, Senin (29/1/2024).

Dian menyebutkan, uang yang diselewengkan Sarimuda digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hal ini terungkap, setelah penyidik menemukan uang tersebut ditransfer ke rekening keluarga terdakwa yang tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama angkutan batu bara.

“Setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai," tutur JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim ketua Majelis Hakim Pitriadi pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang kedua nanti. Sebab ia menilai, dakwaan JPU tersebut tidak lengkap dan kurang cermat.

“Karena hal itu kami akan ajukan eksepsi," ujar Rizal.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/153914878/diduga-tilap-uang-perusahaan-mantan-cawalkot-palembang-didakwa-rugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke