BLORA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menemukan dua orang pengurus partai politik (parpol) dilantik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dua anggota KPPS itu masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo berinisial WEM dan di Kelurahan Jepon berinisial AM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andika Fuad Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: KPU Banyuwangi Tak Tunjuk Warung Penyedia Konsumsi Basi Saat Pelantikan KPPS
"Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindaklanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon", kata dia berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Berikutnya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, temuan tersebut telah diteruskan ke KPU Blora, pada Minggu (28/1/2024).
"Lima orang kami panggil, dari ketua parpol tingkat kecamatan, terlapor, kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti," ujar dia.
Baca juga: Uang Transportasi KPPS Makassar Tak Dibayar, KPU: Masih Proses
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Maskur menambahkan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis, 25 Januari 2024 usai KPPS terlantik.
"Temuan tanggal (25/1/2024), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.