KOMPAS.com - Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memanfaatkan teknologi informasi.
Penggunaan sistem teknologi informasi ini diterapkan di semua tingkatan, baik di KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Baca juga: Arti DPT, DPTb, DPK serta Istilah Terkait Daftar Pemilih dalam Pemilu
Hal tersebut sudah diterapkan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, dengan mengadopsi digitalisasi dalam beberapa aspek dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Hingga jelang Pemilu 2024, pembangunan, pengembangan, dan penggunaan sistem informasi juga terus dikembangkan dan diperbaharui.
Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar
Berikut adalah beberapa aplikasi yang digunakan untuk menghadirkan keterbukaan dan transparansi pada penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.
Baca juga: Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?
Sidalih adalah singkatan dari Sistem Informasi Data Pemilih.
Fungsi Siakba adalah sebagai sarana untuk menjaga, memutakhirkan dan
memproses data pemilih secara lebih akurat serta terkini.
Untuk kepentingan coklit, Sidalih digunakan pada proses sinkronisasi data DP4 dari Kemendagri, DPT Pemilu Terakhir dan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) untuk menghasilkan Daftar Pemilih.
Hasil coklit nantinya dimutakhirkan menjadi DPS dan terakhir ditetapkan oleh KPU menjadi data DPT untuk digunakan dalam pemilu.
Data Sidalih juga dapat diakses masyarakat untuk mengecek data pemilih yang telah terdaftar atau tidak terdaftar serta dapat memberi tanggapan melalui situs www.cekdpt.kpu.go.id.
Manfaat lain dari Sidalih adalah dapat mendeteksi data pemilih ganda.
Penggunaan Sidalih sudah dilakukan KPU sejak Pemilu 2014 sesuai Pasal 218 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidapil adalah singkatan dari Sistem Informasi Daerah Pemilihan.
Fungsi Sidapil adalah sebagai sarana untuk menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Seperti tertuang dalam Pasal 185 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota memperhatikan beberapa prinsip.