Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Padang Buka Lowongan Dirut Perumda PSM, Tertarik?

Kompas.com - 22/01/2024, 14:18 WIB
Rahmadhani,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat membuka seleksi penerimaan calon direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

“Seleksi ini untuk menjadi direktur utama pengganti antar waktu periode 2020-2025," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Padang, Indra Noveri, Senin (22/1/2024).

"Hal ini dikarenakan direktur utama yang lama mundur,” sambung dia.

Indra menyebut pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 29 Januari-2 Februari 2024.

Baca juga: Bank BRI Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Padang c.q Panitia Seleksi Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri Periode 2020-2025.

Semua syarat pendaftaran, kata Indra, bisa diunduh di website Pemerintah Kota Padang.

“Waktu pendaftaran dari dari jam 8 pagi-4 sore. Berkas yang masuk setelah jam 4 sore pada tanggal 2 Februari tidak akan diproses."

"Perumda PSM ini mengelola perpakiran, Pantai Air Manis dan Trans Padang,” kata Indra.

Baca juga: Lowongan Kerja DAMRI 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Persyaratannya

Ada pun syarat-syarat untuk menjadi direktur utama Perumda PSM ini adalah:

1. WNI, dibuktikan dengan fotokopi KTP
2. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berkelakuan baik.
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8. Memahami manajemen perusahaan.
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
10. Berijazah paling rendah S1 (Strata satu)
11. Pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
12. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
13. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
17. Bersedia berdomisili di Kota Padang jika terpilih sebagai direktur utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com