PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat membuka seleksi penerimaan calon direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
“Seleksi ini untuk menjadi direktur utama pengganti antar waktu periode 2020-2025," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Padang, Indra Noveri, Senin (22/1/2024).
"Hal ini dikarenakan direktur utama yang lama mundur,” sambung dia.
Indra menyebut pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 29 Januari-2 Februari 2024.
Baca juga: Bank BRI Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya
Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Padang c.q Panitia Seleksi Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri Periode 2020-2025.
Semua syarat pendaftaran, kata Indra, bisa diunduh di website Pemerintah Kota Padang.
“Waktu pendaftaran dari dari jam 8 pagi-4 sore. Berkas yang masuk setelah jam 4 sore pada tanggal 2 Februari tidak akan diproses."
"Perumda PSM ini mengelola perpakiran, Pantai Air Manis dan Trans Padang,” kata Indra.
Baca juga: Lowongan Kerja DAMRI 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Persyaratannya
Ada pun syarat-syarat untuk menjadi direktur utama Perumda PSM ini adalah:
1. WNI, dibuktikan dengan fotokopi KTP
2. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berkelakuan baik.
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8. Memahami manajemen perusahaan.
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
10. Berijazah paling rendah S1 (Strata satu)
11. Pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
12. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
13. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
17. Bersedia berdomisili di Kota Padang jika terpilih sebagai direktur utama.