KEBUMEN, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet merespons adanya isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Bamsoet, pemakzulan adalah hal yang sulit dilakukan. Proses pemakzulan akan sangat panjang karena harus melalui proses hak angket yang cukup lama.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai menggelar sosialisasi empat pilar bersama para mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Ramai Isu Pemakzulan Jokowi, Golkar Siap Pasang Badan
Menurutnya, pemakzulan bukanlah hal yang mudah, karena harus memenuhi syarat-syarat yang cukup jelas, seperti adanya unsur pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi dan masih banyak lagi.
"Masih jauh panggang dari api, karena pemakzulan bukan hal yang mudah," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: SBY Tolak Komentari Isu Pemakzulan Jokowi
Bamsoet mengatakan, proses pemakzulan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus melalui hak angket. Dirinya menyebut, harus ada penyelidikan, pemanggilan dan juga pengecekan yang cukup memakan waktu.
"Yang pertama syarat-syarat pemakzulan itu harus jelas, apakah ada pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi besar, dan macam-macam. Prosesnya lama, harus melalui hak angket, nah harus ada penyelidikan, harus ada pemanggilan pengecekan, yang cukup makan waktu," jelas Bamsoet.
Ia pun mencontohkan dari pengalaman sebelumnya dalam penggunaan hak angket seperti pada kasus bank Century, dikatakan Bamsoet hal itu juga memakan waktu yang tidak sebentar.
"Saya pernah menggunakan hak angket itu dalam rangka skandal bank Century, itu lama prosesnya panjang," lanjutnya.
Dirinya menambahkan, kalaupun pemakzulan tersebut sudah diputus oleh DPR RI, juga harus dilakukan uji lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan memanggil beberapa ahli untuk menguji kesahihan dari pemakzulan tersebut.
Ketika MK sudah setuju, barulah bisa dibawa ke sidang DPR RI, namun syaratnya harus memenuhi dua pertiga forum. Ketika dua saja partai politik tidak hadir, maka pemakzulan tersebut tetap tidak bisa dilakukan.
"Kalau MK setuju barulah bisa dibawa ke sidang istimewa DPR, itupun harus ada syaratnya memenuhi dua pertiga forum, dua partai tidak hadir tidak bisa dilanjutkan, masih jauh panggang daripada api," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.