Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Ketua MPR RI soal Isu Pemakzulan Jokowi: Bukan Hal yang Mudah

Kompas.com - 21/01/2024, 10:36 WIB
Bayu Apriliano,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet merespons adanya isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Bamsoet, pemakzulan adalah hal yang sulit dilakukan. Proses pemakzulan akan sangat panjang karena harus melalui proses hak angket yang cukup lama.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai menggelar sosialisasi empat pilar bersama para mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: Ramai Isu Pemakzulan Jokowi, Golkar Siap Pasang Badan

Menurutnya, pemakzulan bukanlah hal yang mudah, karena harus memenuhi syarat-syarat yang cukup jelas, seperti adanya unsur pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi dan masih banyak lagi.

"Masih jauh panggang dari api, karena pemakzulan bukan hal yang mudah," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: SBY Tolak Komentari Isu Pemakzulan Jokowi

Bamsoet mengatakan, proses pemakzulan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus melalui hak angket. Dirinya menyebut, harus ada penyelidikan, pemanggilan dan juga pengecekan yang cukup memakan waktu.

"Yang pertama syarat-syarat pemakzulan itu harus jelas, apakah ada pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi besar, dan macam-macam. Prosesnya lama, harus melalui hak angket, nah harus ada penyelidikan, harus ada pemanggilan pengecekan, yang cukup makan waktu," jelas Bamsoet.

Ia pun mencontohkan dari pengalaman sebelumnya dalam penggunaan hak angket seperti pada kasus bank Century, dikatakan Bamsoet hal itu juga memakan waktu yang tidak sebentar.

"Saya pernah menggunakan hak angket itu dalam rangka skandal bank Century, itu lama prosesnya panjang," lanjutnya.

Dirinya menambahkan, kalaupun pemakzulan tersebut sudah diputus oleh DPR RI, juga harus dilakukan uji lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan memanggil beberapa ahli untuk menguji kesahihan dari pemakzulan tersebut.

Ketika MK sudah setuju, barulah bisa dibawa ke sidang DPR RI, namun syaratnya harus memenuhi dua pertiga forum. Ketika dua saja partai politik tidak hadir, maka pemakzulan tersebut tetap tidak bisa dilakukan.

"Kalau MK setuju barulah bisa dibawa ke sidang istimewa DPR, itupun harus ada syaratnya memenuhi dua pertiga forum, dua partai tidak hadir tidak bisa dilanjutkan, masih jauh panggang daripada api," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com