Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Polisi Tabrak Siswa SMP di Lubuklinggau Jadi Tersangka | Uang Hasil Jual Knalpot Brong Didonasikan

Kompas.com - 21/01/2024, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

 

KOMPAS.com - Anggota kepolisian Polres Musi Rawas Utara (Muratara), bernama Bprika Alexander ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan menewaskan siswa SMP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Korban bernama Reffi (13) tewas di tempat saat mengendarai sepeda motor dan ditabrak Bripka Alexander.

Selain itu, ratusan knalpot brong diamankan kepolisian di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).

Rencananya, sebanyak 848 knalpot brong ini terlebih dahulu akan dihancurkan lalu dijual. Kemudian uang hasil penjualan akan didonasikan ke Pondok Pesantren Riyadu Sholihin di Gunungpati, Kota Semarang.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Sabtu (20/1/2024).

1. Polisi tabrak siswa

Bripka Alexander dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka

Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Sabtu (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.

Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.

Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.

Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).

2. Knalpot brong sitaan dijual

Baca juga: Knalpot Brong Sitaan Polisi Akan Dijual, Uangnya Didonasikan ke Ponpes

Ratusan knalpot brong akan dijual dan uangnya akan didonasikan ke pondok pesantren.

Selain dari hasil penyitaan, ratusan knalpot brong itu juga didapat dari warga yang menyerahkan secara sukarela.

Irwan mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong ini demi mencegah konflik antar kelompok seperti yang pernah terjadi.

Termasuk menjaga kondusifitas jelang kampanye terbukan mulai 21 Januari 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com