PEKANBARU, KOMPAS.com- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra yang menjadi terpidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Rabu (17/1/2024).
Andi dibebaskan dari Rutan Pekanbaru, kemudian masih menjalani proses di Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.
Baca juga: Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Mulyadi mengatakan, Andi Putra bebas bersyarat.
"Benar, Andi Putra dapat PB (pembebasan bersyarat)," kata Mulyadi saat diwawancarai wartawan, Rabu.
Dia menyebut, koruptor tersebut dibebaskan karena dinilai berkelakuan baik.
"Pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik," sebut Mulyadi.
Meski sudah dibebaskan, tegas dia, Andi Putra masih harus wajib lapor ke Bapas.
Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari.
Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara
Dia ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.
Setelah proses persidangan, Andi Putra divonis hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada 8 Juni 2023, jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.