BANGKA BARAT, KOMPAS.com - Sebuah foto anak diikat di bak truk viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Parittiga, Bangka Barat, Bangka Belitung.
Anak tersebut selain diikat juga dilempari batu. Narasi yang beredar, anak tersebut tengah memancing di tambak ikan Lele milik warga bernama Kiki dan disebut mencuri ikan.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert DH Tampubolon membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: 2,5 Ton Solar Subsidi Ditimbun di Bangka Barat, Dikumpulkan dari SPBU
Sang anak diketahui IMHI (12). Sementara pelakunya adalah Marzuki atau Kiki. Pelaku telah ditangkap Jajaran Polsek Jebus.
Albert menjelaskan, dugaan penyiksaaan itu terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, orangtua korban, SH (43) mendapatkan telepon dari tersangka Marzuki alias Kiki warga Desa Cupat. Ia menyampaikan, MHI (12) mencuri ikan di tambak milik pelaku.
Baca juga: Orasi Politik di Bangka Belitung, Prabowo: Hasil Tambang Jangan Dijual Mentah
"Setelah itu orangtua korban diminta datang ke rumah pelaku yang ada di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Kompol Albert dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/1/2024).
Kemudian, setelah sampai di rumah pelaku, SH mendapati IMHI diikat dengan tali di samping bak mobil truk milik pelaku.
"Setelah beberapa waktu, pelaku melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada orangtuanya. Setelah itu orangtuanya membawa pulang anaknya ke rumah," lanjutnya.
Kata Albert, IMHI mengeluh pusing di bagian kepala, luka dan memar serta nyeri di bagian punggung akibat dugaan penyiksaan itu.
"Atas kejadian tersebut orangtua korban mengadukan ke Polsek Jebus guna proses hukum," ungkap dia.
Dari laporan tersebut, Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Kiki. Ia ditangkap di kediamanya di Desa Cupat, Parittiga, Bangka Barat, pada Jumat (12/1/2024) malam.
"Langsung malam itu juga ditangkap di rumahnya. Hari itu juga langsung, begitu dilapor kita amankan pelaku. Motif pelaku ini kesal karena tambaknya dipancing oleh korban,” ujarnya.
Saat ini Kiki telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus, ia kenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kades Cupat, Gegha Khris Kharisma menjelaskan, rumah korban dan pelaku saling berdekatan dan berada di dalam satu desa.