Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Lampung Raup Rp 139 Juta Hasil Menipu Modus Calo PNS

Kompas.com - 10/01/2024, 17:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga merugikan korban ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan, pelaku berinisial SN (61) telah ditangkap pada Jumat (5/1/2024) kemarin.

"Iya pelaku sudah kita amankan. Inisial SN, pekerjaan guru," kata Andik saat dihubungi, Kamis (10/1/2024).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 1 Miliar, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Polisi

Andik memaparkan, pelaku SN ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus percaloan masuk PNS.

"Pelaku mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang," ujar Andik.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2018, namun baru dilaporkan korban pada 2023 setelah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang.

Baca juga: Kasus Joki CPNS di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Awalnya, korban yang bernama Lamid (55) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, didatangi pelaku pada Juni 2018. 

Ketika itu pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi seorang PNS di Pemda Kota Metro hanya dengan membayar uang sebesar Rp 80 juta.

Korban yang terbujuk rayu pelaku lalu menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta secara tunai. Sedangkan sisanya akan dibayarkan seminggu kemudian.

"Sisa pembayaran itu diberikan korban di rumahnya saat pelaku datang minggu depannya," kata Andik.

Namun, meski sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta, anak korban tidak juga dipanggil ataupun bekerja di Pemda Kota Metro sebagaimana dijanjikan pelaku.

Pelaku yang terus ditanyakan korban mengaku sedang mengurus berkas anak korban. Bahkan pelaku beberapa kali meminta uang untuk mengurus berkas tersebut sampai nilainya mencapai Rp 52,9 juta.

"Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 132,9 juta," kata Andik.

Korban yang akhirnya sadar ditipu berusaha meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga enam tahun sejak dijanjikan, pelaku tidak juga mengembalikan. 

Korban pun melaporkan tindak pidana itu ke Mapolres Lampung Tengah pada Juni 2023.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com