LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku kecanduan film porno, seorang kakak atau abang di Lampung Barat memerkosa adik tirinya. Pemerkosaan dilakukan pelaku saat orangtua mereka pergi ke kebun kopi.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat Inspektur Satu (Iptu) Juherdy Sumandi mengatakan, pelaku berinsial IQ (20) itu telah ditangkap pada Minggu (7/1/2024).
Juherdy menjelaskan, pelaku IQ ditangkap tanpa perlawanan saat berjaga di gubuk kebun kopi keluarga korban.
Baca juga: Terpengaruh Film Porno, Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun
"(Pelaku) sudah kita tangkap kemarin. Alhamdulilah tanpa perlawanan," kata Juherdy saat dihubungi, Senin (8/1/2024) siang.
Menurutnya, IQ adalah pelaku pemerkosaan terhadap B (6) yang merupakan adik tiri pelaku. Pemerkosaan terjadi sebanyak empat kali pada Desember 2023.
"Korban diperkosa oleh pelaku di rumah mereka sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 1 bulan," ucap dia.
Baca juga: Dilaporkan Perkosa ART, Ketua DPRD Solok Membantah
Pemerkosaan ini diketahui ibu kandung korban yang melihat korban kesakitan saat buang air kecil.
"Saat ditanya, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku," kata Juherdy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan nekat dilakukan pelaku lantaran kecanduan film porno yang dia tonton di ponselnya.
"Pelaku mengaku sering menonton film porno, lalu karena bernafsu dia memerkosa adik tirinya," kata dia.
Pelaku juga mengakui melakukan pemerkosaan di rumah saat kedua orangtuanya pergi ke kebun kopi. Sehingga kondisi di rumah sepi dan pelaku leluasa memerkosa korban.
"Pelaku kita kenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancamannya selama 15 tahun penjara," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.