Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sumbawa Diduga 12 Tahun Perkosa Anak Kandung, Korban Depresi Berat

Kompas.com - 08/01/2024, 14:08 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SUMBAWA, KOMPAS.com- Seorang ayah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SAM (40) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memperkosa anak kandungnya selama 12 tahun.

Korban berinsial EA diperkosa sejak umur 6 tahun sampai berusia 18 tahun. Akibatnya EA mengalami depresi berat.

Baca juga: Ayah di Sumbawa Perkosa Anak Kandung sejak Usia 6 Tahun, Modus Ancam Tak Biayai Sekolah

Kondisi korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Ipru Regi Halili mengungkapkan, polisi menangani kasus ini sejak korban datang melapor ke Polres Sumbawa pada April 2023.

"Saat datang lapor korban ini depresi berat, selain karena kasus ini, korban sedang kalut karena ibunya meninggal, sehingga kami berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu memulihkan kondisi korban," kata Regi, Minggu (7/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, kata Regi, pihak keluarga korban juga membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.

"Baru November 2023 kemarin pihak rumah sakit jiwa menyatakan kondisi korban stabil, sudah tenang dan dapat dimintai keterangan," katanya.

Baca juga: Tertangkap Basah Nyabu di Hotel, Pengedar di Sumbawa Diringkus Polisi

Diperkosa belasan tahun

Menurut keterangan korban, ayah kandungnya memerkosanya sejak dia berusia 6 tahun hingga saat ini dia berusia 18 tahun.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan telah ditemukan alat bukti yang menguatkan tersangka SAM ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sulungnya sejak usia 6 tahun hingga terakhir saat korban kelas 2 SMA di tahun 2022," kata Regi.

Korban mengatakan, terakhir kali ayahnya memerkosanya pada Mei 2022 di kamar indekos korban.

"Di situ korban mengaku pelaku ini marah besar sampai membakar baju korban, mengancam tidak akan membayar uang sekolah kalau korban tak mau melayani," katanya.

Polisi memastikan berhasil menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku.

"Jadi apa yang dialami selama ini pernah juga diceritakan korban ke rekan-rekannya. Itu juga kami jadikan juga kelengkapan alat bukti," katanya.

Baca juga: Dilaporkan Perkosa ART, Ketua DPRD Solok Membantah

Ayah jadi tersangka

Polisi juga telah mengantongi hasil visum rumah sakit yang menyatakan ada luka pada alat kelamin korban.

"Dengan seluruh alat bukti yang kami dapatkan ini kemudian kami tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SAM sebagai tersangka," ujar dia.

SAM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayah (2) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka kini kami tahan di Rutan Polres Sumbawa," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Susi Gustiana), Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com