Salin Artikel

Oknum Guru di Lampung Raup Rp 139 Juta Hasil Menipu Modus Calo PNS

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga merugikan korban ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan, pelaku berinisial SN (61) telah ditangkap pada Jumat (5/1/2024) kemarin.

"Iya pelaku sudah kita amankan. Inisial SN, pekerjaan guru," kata Andik saat dihubungi, Kamis (10/1/2024).

Andik memaparkan, pelaku SN ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus percaloan masuk PNS.

"Pelaku mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang," ujar Andik.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2018, namun baru dilaporkan korban pada 2023 setelah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang.

Awalnya, korban yang bernama Lamid (55) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, didatangi pelaku pada Juni 2018. 

Ketika itu pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi seorang PNS di Pemda Kota Metro hanya dengan membayar uang sebesar Rp 80 juta.

Korban yang terbujuk rayu pelaku lalu menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta secara tunai. Sedangkan sisanya akan dibayarkan seminggu kemudian.

"Sisa pembayaran itu diberikan korban di rumahnya saat pelaku datang minggu depannya," kata Andik.

Namun, meski sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta, anak korban tidak juga dipanggil ataupun bekerja di Pemda Kota Metro sebagaimana dijanjikan pelaku.

Pelaku yang terus ditanyakan korban mengaku sedang mengurus berkas anak korban. Bahkan pelaku beberapa kali meminta uang untuk mengurus berkas tersebut sampai nilainya mencapai Rp 52,9 juta.

"Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 132,9 juta," kata Andik.

Korban yang akhirnya sadar ditipu berusaha meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga enam tahun sejak dijanjikan, pelaku tidak juga mengembalikan. 

Korban pun melaporkan tindak pidana itu ke Mapolres Lampung Tengah pada Juni 2023.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/171455978/oknum-guru-di-lampung-raup-rp-139-juta-hasil-menipu-modus-calo-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke