Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Kompas.com - 05/01/2024, 16:27 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pria 44 tahun berinisial K dibekuk jajaran Mapolres Sumbawa, Jumat (05/01/2024) siang. Ia diduga berulang kali memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur.

"Benar, kami amankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili, saat dikonfirmasi Jumat (5/1/2024).

Korban masih berusia 12 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas VII SMP.

“Korban merupakan anak tiri terduga pelaku. Mereka tingga bersama di salah satu desa di Kecamatan Utan,” sebut Regi.

Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya di Jaksel: Saya Nafsu Lihat Dia Tidur

Ia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang terjadi sejak Mei 2023 lalu di kamar terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, perlakuan ayah tirinya itu telah terjadi berulang kali sejak Mei hingga Oktober 2023.

"Awalnya korban pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat korban berada di dalam kamar, terlapor masuk dan langsung menyetubuhi korban." 

"Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang di tempat yang sama. Korban diancam tidak mau diantarkan ke sekolah jika melaporkan kejadian ini," jelas Regi.

Lantaran tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban menceritakan kepada teman dan gurunya di sekolah. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria di Kubu Raya Nekat Perkosa Menantu Sendiri

Anggota Polsek Utan yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terduga pelaku. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu korban saat ini masih mengalami trauma.

"Terduga pelaku sudah diserahkan kepada anggota Sat Reskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com